KOMPAS.TV - Usai menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara sebesar Rp692 miliar, Kejaksaan Agung dinilai wajib menelusuri aliran dana Sritex dan mengungkap siapa pihak yang menjadi penjamin perusahaan tersebut.
Pasalnya, predikat Sritex sebagai debitur yang berpotensi gagal bayar ternyata tidak menghalangi perusahaan itu untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah sangat besar tanpa agunan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa pihak yang berada di balik persetujuan pinjaman tersebut.
Lalu, bagaimana Kejaksaan Agung bisa secara efektif mengusut aliran dana korupsi kredit dengan tersangka bos Sritex? Simak pembahasannya bersama Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK dan Ahmad Sahroni, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem.
#sritex #korupsi #pemerintah
Baca Juga Aksi Heroik Ibu Rumah Tangga Gagalkan Pencurian Motor di Bandung, Satu Pelaku Diamuk Massa di https://www.kompas.tv/regional/595237/aksi-heroik-ibu-rumah-tangga-gagalkan-pencurian-motor-di-bandung-satu-pelaku-diamuk-massa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595243/full-eks-penyidik-kpk-dpr-soal-efektivitas-kejagung-usut-dugaan-korupsi-kredit-bos-sritex